JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Salah satu persyaratan mendasar dalam proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan sporadik.
Dokumen ini merupakan surat pernyataan dari pemilik tanah yang memuat keterangan letak, luas, serta batas-batas kepemilikan tanah dari empat penjuru mata angin.
Di Kabupaten Balangan, bentuk dan tata cara pembuatan sporadik selama ini masih bervariasi karena belum adanya standarisasi yang diatur secara khusus oleh Pemerintah Daerah.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan format dan kelengkapan dokumen di tingkat desa dan kelurahan.
Guna mewujudkan standarisasi sekaligus mempermudah proses pembuatan sporadik, Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan merumuskan inovasi daerah berupa SIAP Sporing v2 (Sistem Aplikasi Sporadik Dalam Jaringan versi 2).
Aplikasi ini merupakan pembaruan dari versi sebelumnya dan dirancang untuk digunakan oleh pemerintah desa maupun kelurahan dalam melayani permohonan pembuatan sporadik bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pertanahan DPLH Kabupaten Balangan, Noor Magfirah, menyampaikan bahwa inovasi SIAP Sporing telah dikembangkan sejak tahun 2022 dan terus disempurnakan hingga kini menjadi SIAP Sporing v2.
“SIAP Sporing v2 dikembangkan tidak hanya untuk mempermudah proses pembuatan sporadik di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga untuk membantu Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyusun database kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi ini dirancang dengan mengutamakan kemudahan penggunaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keabsahan dokumen yang dihasilkan.
Sistem SIAP Sporing v2 dapat diakses melalui berbagai perangkat, seperti komputer, laptop, maupun ponsel pintar berbasis Android dan iOS.
Sementara itu, Noraida Waita, selaku admin inovasi SIAP Sporing, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut saat ini dapat diakses melalui laman Laju Balangan.
“SIAP Sporing v2 dapat diakses melalui https://laju.balangankab.go.id. Melalui laman tersebut, pengguna tidak hanya dapat mengakses SIAP Sporing v2, tetapi juga berbagai inovasi daerah lainnya, seperti Si Besar Sendiri dan Petik Langsat,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dengan hadirnya SIAP Sporing v2, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan semakin tertata, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
(Fzn)














