Sudah Diselesaikan Kekeluargaan, Lagu Wali Songo Kini Cantumkan Nama Anang Ardiansyah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dugaan plagiasi lagu Paris Barantai oleh Ahans Mahibie, Pengasuh Ponpes Hanacaraka Wonogori (Jawa Tengah) dalam lagu “Wali Songo”, sudah diselesaikan ahli waris. Dugaan plagiasi tersebut diketahui satu bulan lalu, yang kemudian mengundang keprihatinan dari musisi Banua.

“Jadi, saya dapat support dari musisi Banua, kemudian saya mencari tahu dan yang membawa lagu mengklaim menciptakan lagu ‘Wali Songo’,” cerita ahli waris Riswan Irfani, saat jumpa pers di Coffe Arunika, Banjarmasin, Sabtu (27/1/2024).

Lalu, ia menghubungi Ahans Mahibie.

“Dengan bahasa santun, lalu saya jelaskan dari awal, kemudian singkat saja. Akhirnya lagu Wali Songo dipelajari, dan besoknya, beliau menelepon saya,” tutur Riswan.

“Oh iya pak, saya salah,” jawab Gus Ahans Mahibie, sambung Riswan.

Permintaan maaf resmi juga telah ditampilkan Gus Ahans Mahibie dalam kanal YouTubenya.

Riswan pun mengatakan, bahwa jika dirinya tidak ada persoalan dengan lagu “Wali Songo”.

“Saya senang dengan lagu ‘Wali Songo’, namun persoalannya, tolong irama lagu Paris Barantai yang di depan dihapus, atau digantikan dengan irama yang Gus Ahans bikin sendiri,” ujar Riswan.

Begitu pula menurutnya dengan akun lainnya, seperti Ning Laila, yang melakukan cover dan menjamur di Jawa hingga viral.

“Akhirnya beliau take down lagu ‘Wali Songo’, tapi akun lain tidak take down. Singkat cerita, permintaan paling penting, bahwa lagu itu bukan lagu dia (Gus Ahans),” tandas Riswan.

Kemudian, ada pihak ketiga _(publisher)_ yang memberikan solusi, dengan berbagi 65% dan 35%.

“Semoga amal jariah buat bapak saya, dan beliau mengirim Al-Fatihah buat bapak (almarhum Anang Ardiansyah). Etikanya bagus, maka saya harus bagus jua. Bonus belakangan, Allah Swt. yang mengatur rezeki,” ucap Riswan.

Posisinya saat ini, sambung Riswan, lagu Wali Songo sudah mencantumkan nama ahli waris dan nama pihak pencipta.

“Hak ekonomi berbagi. Dan oleh publisher juga akan didaftarkan lagu lainnya,” bebernya.

Selanjutnya, kuasa hukum Riswan dari legalize.idn Muhammad Azmi Syaifuddin menyatakan, lagu “Wali Songo” sudah ada tahapan pembicaraan dengan ahli waris (Riswan Irfani), dengan pendekatan secara kekeluargaan.

Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Jadi ini pengingat dan pembelajaran, sebab lagu Paris Barantai ada yang memilikinya (ahli waris), bukan digunakan secara sepihak ‘ilegal’, jadi perlu izin dan hak royalti, dan lainnya,” ujar Muhammad Azmi Syaifuddin

Menurutnya, lagu “Wali Songo” ada sedikit penggunaan secara ilegal pada bagian awalnya.

“Kita sudah mendaftarkan lagu Paris Barantai dan lagu Kambang Goyang untuk mendapatkan hak cipta kurang lebih satu tahun lalu. Dan rencananya, 2 lagu lagi akan didaftarkan, yakni lagu Sultan Suriansyah dan lagu Empat Lima,” jelasnya.

Untuk itu, selaku kuasa hukum Riswan Irfani dan karya-karya Anang Ardiansyah, Muhammad Azmi Syaifuddin meminta semua pihak, jika ada penggunaan terhadap lagu Paris Barantai, seharusnya ada permintaan izin dari ahli waris, sebab ada pendaftaran hak cipta.

“Ke depan, banyak karya musisi orang Banua untuk didaftarkan hak cipta, sehingga tidak lagi di plagiat,” tandasnya.

Sementara itu, Pendiri Yayasan MLS Lutfhi Saifuddin mengungkapkan, pihaknya turut serta menumbuhkan ekosistem seni yang sehat dan menghargai karya seseorang.

“Lebih saling menghargai dan terlebih dahulu meminta izin, serta memberikan penghargaan kepada musisi lainnya. Ini sangat penting,” tegas Anggota DPRD Provinsi Kalsel ini.

Ia pun memastikan, dalam waktu dekat akan mendaftarkan lagu ciptaan Anang Ardiansyah lainnya untuk mendapatkan hak cipta berikutnya.

(Saprian)