JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Gedung Auditorium DR. K.H. Idham Chalid, Kamis (31/7/2025).
Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, serta Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqi Nizamy Karsayuda.
Supian HK menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menata administrasi pertanahan secara tepat dan akuntabel.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat adat, sekaligus menjadi langkah konkret menuju keadilan agraria di daerah,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang hadir langsung ke Kalimantan Selatan untuk menyampaikan materi sosialisasi secara langsung.
“Kami dari DPRD Kalsel menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam memperjelas status hukum tanah ulayat melalui proses administrasi dan pendaftaran resmi. Ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum,” tegas Supian HK. (YUN)














