Supian HK Dorong Posbankum Jadi Garda Depan Layanan Hukum Desa

Ketua DPRD Kalsel Supian HK saat bersama Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas (foto: hmsdprdkalsel)

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) harus menjadi sarana nyata negara dalam menjamin akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Ia menekankan Posbankum tidak boleh sebatas program formal, tetapi harus aktif memberikan pendampingan dan edukasi hukum, terutama bagi masyarakat yang terkendala biaya dan akses.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Masih banyak warga menghadapi persoalan hukum namun tidak tahu harus ke mana. Posbankum harus menjadi pintu pertama perlindungan hukum,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Menurut Supian HK, keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan di tingkat masyarakat.
‎Ia juga menilai edukasi hukum penting untuk mencegah konflik dan sengketa yang kerap berulang.

“Pencegahan melalui pemahaman hukum jauh lebih efektif bagi ketertiban sosial,” katanya.

DPRD Kalsel, lanjutnya, siap mendorong penguatan regulasi dan dukungan anggaran agar Posbankum berjalan berkelanjutan.

Supian HK turut menyambut kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan hukum dan berharap sinergi tersebut mampu menghadirkan layanan yang profesional dan berpihak kepada rakyat.

“Yang terpenting bukan seremoni, tetapi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tutupnya. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]