Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana di HSU

Sosperda Supian HK di kabupaten hulu sungai Tengah (foto: hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI UTARA – Menyikapi meningkatnya potensi bencana alam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel H. Supian HK melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah, serta Peraturan Perundang-undangan, atau Sosper tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1/2026) pagi, dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan di daerah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

‎Dalam kegiatan ini, turut dihadirkan dua narasumber kompeten, yakni Bupati H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Kalsel Abdul Haris Makkie, yang memberikan pemaparan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.

‎H. Supian HK menjelaskan, sosialisasi ini menjadi sangat relevan, mengingat kondisi Kalsel yang dalam beberapa waktu terakhir kerap dilanda bencana alam, khususnya banjir di sejumlah kabupaten/kota.

‎“Perda ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab, serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujarnya.

‎Supian menegaskan, penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, penyebarluasan informasi terkait regulasi menjadi penting, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika menghadapi situasi bencana.

‎Sementara itu, Bupati dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa daerahnya merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.

‎Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat sangat diperlukan, agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

‎Senada, Abdul Haris Makkie menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017.

‎Ia berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat, sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.

‎Melalui kegiatan Sosper ini, DPRD berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat, serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam. (YUN/Achmad MT)

[feed_them_social cpt_id=57496]