JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin, ditargetkan terlaksana sebelum peringatan Hari Jadi ke-71 Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 14 Agustus mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD propinsi Kalimantan Selatan, Supian HK usai Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Kamis (05/08/2021).
” Dokumen penetapan sebagai syarat kelengkapan pelantikan secepatnya dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di Jakarta,” ungkapnya.
Saat ini mekanismenya tak lagi perlu surat pengantar dari pemerintah provinsi dan dapat langsung diurus oleh DPRD, jelas politisi partai Golkar Kalsel ini.
” Prosesnya secara umum akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja namun kita optimis akan lebih cepat rampung dan pelantikan dapat segera dilaksanakan,”terangnya.
Mengingat saat ini sudah masuk masa pembahasan anggaran daerah yang mana hal tersebut memerlukan persetujuan dari kepala daerah definitif, tutupnya.
Seperti diketahui , pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih oleh KPU Provinsi pada Rabu lalu.
Pasangan tersebut ditetapkan setelah MK menolak gugatan dari Denny Indrayana dan Difriadi Darjat yang sebelumnya menggugat adanya dugaan pelanggaran dalam Pilgub 2020 lalu.