JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas kembali mengingatkan peran saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu diingatkannya pada sosper perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) di Banjarmasin, Sabtu (3/2/2024).
“Saksi Pemilu harus mengetahui betul tata cara penghitungan suara agar jangan ada kekeliruan,” ujar Suripno di hadapan peserta Sosper.
Ditambahkannya, peran saksi cukup menentukan keabsahan pelaksanaan Pemilu atau pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Karenanya kita harap para saksi melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara benar dan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya, seraya berharap Pemilu 2024 betul-betul sukses.
Pada Sosper Undang Undang Pemilu dengan fokus tupoksi saksi tersebut menghadirkan narasumber Sugiarto Sumas serta H Dedy Shopian – anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara Sugiarto, pensiunan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia itu memberikan petunjuk teknis dalam perhitungan suara melalui aplikasi guna percepatan mengetahui hasil pencoblosan.
“Kita berharap dengan sistem aplikasi selain mempercepat mengetahui hasil penghitungan suara, juga lebih memudahkan mendeteksi kalau terjadi kecurangan,” ujar Sugiarto.
Sedangkan Dedy, wakil rakyat”Kota Seribu Sungai ” Banjarmasin mengenalkan format kartu suara kepada peserta Sosper tersebut agar jangan keliru saat penghitungan.
“Sebab hasil penghitungan suara yang ditandatangani para saksi menjadi dokumen sah atau tidaknya Pemilu,” tegas Dedy Shopian.

Menurutnya, para relawan saksi harus benar-benar menjalankan tupoksinya pada pemilu nanti, karena mereka adalah ujung tombaknya pemilu nanti.
“Untuk itu saya sebagai caleg telah memberikan pelatihan dengan para saksi yang berada di wilayah Banjarmasin Barat,”terangnya.
Diakhir wawancara , Deddy Sophian berharap pemilu 2024 mendatang ini bisa terselenggara dengan baik, jujur,adil,bebas umum dan rahasia.
(YUNN)














