Suripno Sumas Ajak Warga Banjarmasin Jaga Ketertiban Umum Lewat Sosialisasi Perda

Sosialisasi peraturan daerah Suripno sumas di Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, mengajak masyarakat Kota Banjarmasin untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Jalan Meratus, Banjarmasin, pada Ahad (3/8/2025).

Dalam kegiatan itu, Suripno kembali menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, terwujudnya ketertiban umum merupakan kebutuhan mendasar, baik bagi keluarga maupun masyarakat luas, termasuk para pendatang.

“Terlebih Banjarmasin adalah kota niaga dan jasa. Ketertiban umum menjadi prasyarat mutlak untuk mendukung aktivitas ekonomi,” ujar Suripno yang juga anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut.

Selain itu, dalam kesempatan ini ia juga turut menyampaikan informasi mengenai kebijakan di bidang perumahan dan permukiman (Perkim), termasuk program bedah rumah yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sosialisasi ini turut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang juga merupakan pensiunan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

“Perda Nomor 6 Tahun 2020 pada dasarnya mencakup aspek keamanan, ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat yang menjadi fondasi dalam menciptakan ketertiban umum secara menyeluruh,” jelas Sugiarto.

Ia juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang dinilainya dapat mengancam ketenteraman masyarakat.

“Karhutla menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegahnya,” pungkasnya.(YUN)