‎Suripno Sumas Apresiasi Partisipasi Warga, Bahas Banjir dan Bendungan Riam Kiwa

Suasana Sosialisasi peraturan daerah Suripno sumas di kota Banjarmasin

‎JURNALKALIMNATAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menerima informasi serta menyampaikan berbagai masukan terkait persoalan pembangunan di daerah.

‎“Alhamdulillah, masyarakat dapat menerima informasi yang kami sampaikan dan memberikan banyak masukan,” ujar Suripno sumas usai sosialisasi peraturan daerah,di Banjarmasin Sabtu (10/1/2026).

‎Ia mengatakan, berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bersama melalui mekanisme perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

‎Permasalahan seperti jalan rusak, pembangunan rumah ibadah, hingga penanganan banjir dapat diusulkan melalui mekanisme tersebut agar diproses sesuai ketentuan.

‎Ketua fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan ini menjelaskan, penanganan banjir termasuk kategori bencana alam yang dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tanggap darurat, rehabilitasi, dan mitigasi. Pemerintah, kata dia, terus melakukan upaya mitigasi, salah satunya dengan mengendalikan aliran air untuk mencegah banjir.

‎Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pembangunan Bendungan Riam Kiwa. Bendungan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko banjir parah seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

‎Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur
‎Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, mengungkapkan bahwa proses pelepasan atau pembebasan lahan masih menjadi kendala utama pembangunan bendungan tersebut akibat tuntutan ganti rugi yang tinggi dari masyarakat.

‎Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara maupun hutan lindung, sehingga secara hukum bukan merupakan tanah hak milik masyarakat. Namun, persoalan sosial muncul karena kawasan itu telah lama ditempati.

‎“Pemerintah tidak bisa langsung memberikan ganti rugi karena berpotensi melanggar aturan dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Sugiarto.

‎Saat ini, pemerintah terus mencari solusi yang tepat dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial agar penanganan relokasi tidak menimbulkan persoalan hukum baru. (YUN)