‎Suripno Sumas Jelaskan Penanganan Pencurian Rumah dalam KUHP Baru ‎

Suripno sumas sosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait KUHP Baru

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan Suripno Sumas, menjelaskan penanganan tindak pidana pencurian rumah dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan yang digelar di kota Banjarmasin, Ahad (8/2/2026).

‎Dalam kegiatan tersebut, Suripno kembali mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

[feed_them_social cpt_id=59908]

‎Salah satu isu yang menjadi perhatian peserta sosialisasi adalah bagaimana sikap hukum ketika pemilik rumah memergoki langsung pelaku pencurian di dalam rumah.

‎Suripno menjelaskan, KUHP yang baru menekankan penanganan yang mengutamakan keselamatan dan tindakan yang proporsional. Ia menegaskan bahwa pada umumnya pelaku pencurian tidak bertujuan menghilangkan nyawa, melainkan mengambil barang milik orang lain.

‎“Langkah pertama yang dianjurkan adalah mengutamakan keselamatan diri. Pemilik rumah sebaiknya tidak melakukan tindakan yang berisiko tinggi, memberi kesempatan pelaku pergi, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” ujar wakil ketua komisi II DPRD Kalsel ini.

‎Meski demikian, KUHP tetap memberikan ruang bagi tindakan perlawanan dalam situasi tertentu. Namun, perlawanan tersebut harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ancaman yang dihadapi.

‎“Jika pelaku tidak menggunakan senjata atau hanya menggunakan tangan kosong, maka perlawanan juga sebaiknya tidak bersifat mematikan dan semata-mata untuk melindungi diri,” jelasnya.

‎Suripno mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan yang berlebihan, apalagi hingga mengakibatkan kematian pelaku, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik rumah, termasuk jeratan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

‎“Oleh karena itu, setiap tindakan harus mempertimbangkan batas-batas hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Melalui pengaturan tersebut, kata Suripno, KUHP yang baru menegaskan pendekatan hukum pidana yang lebih mengedepankan aspek kehati-hatian dan pembinaan, bukan semata-mata pembalasan.

Ia berharap masyarakat dapat memahami prinsip-prinsip tersebut agar tidak justru menghadapi persoalan hukum baru ketika berada dalam posisi sebagai korban kejahatan.

‎Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini turut menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]