Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di Banjarmasin

Wakil ketua komisi II DPRD Kalsel Suripno sumas

JURNALKALIMNATAN.COM, BANJARMASIN – Wakil ketua komisi II DPRD Kalsel Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, S.H., M.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, pada Sabtu (2/8/2025) di Kota Banjarmasin.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan, terutama dalam menghadapi potensi gangguan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pemaparannya, Suripno menegaskan bahwa perda ini sangat relevan dengan situasi Kalimantan Selatan yang kini memasuki masa rawan karhutla.

“Kota Banjarmasin memang memiliki tingkat karhutla yang rendah. Namun, ketenteraman dan ketertiban umum belum sepenuhnya optimal. Karena itu, perda ini kami sosialisasikan agar masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga lingkungan,” jelasnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber. Ia menyoroti dampak buruk karhutla yang sempat terjadi pada 2023 lalu.

“Kita perlu mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, karena pada 2023 kejadiannya sangat buruk,” ungkapnya.

“Contohnya di wilayah Liang Anggang, kebakaran lahan saat itu menyebabkan gangguan penerbangan dan memburuknya kualitas kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah potensi bencana sejak dini. (YUN)