Tagih Tunggakan Uang Pupuk Bersubsidi, Kejari Batola Sudah Kumpulkan Rp41.820.000,00

Kasus kud batola

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA Kejari Kabupaten Barito Kuala (Batola) memanggil dan menagih tunggakan pupuk bersubsidi, yang dikuasakan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kepada tim Jaksa Pengacara Negara, Kamis (10/12/2021).

Kajari melalui Kasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Asep Yopie Budiman, S.H. menjelaskan, ada 30 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Poktan yang diundang untuk dimintai keterangan, terkait uang pupuk yang dipinjamkan Pemerintah Kabupaten Batola melalui DPTPH. 

“Keseluruhan tunggakan pinjaman oleh Koperasi Unit Desa dan Gapoktan senilai Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah. Dari jumlah yang ada saat dimintai keterangan mengatakan, sebagian besar uang pupuk sudah disetorkan ke KUD,” ucap Asep saat ditemui di Kantornya di Marabahan, Rabu (07/12/2021). 

Selama dua hari pemanggilan, sudah didapat pengembalian uang senilai Rp41.820.000,00, yang langsung diterima DPTPH. 

“Saat ini penagihan difokuskan kepada Gapoktan dan Poktan, baru untuk selanjutnya undangan kepada KUD yang bersangkutan,” tambah Asep. 

Dari 16 kecamatan yang ada, 9 KUD yang dimintai penjelasan mengenai pinjaman uang tersebut. 

“Kita sangat optimis akan menyelesaikan sisa tunggakan pinjaman KUD dan Gapoktan ini,” tutup Asep.

Alibana / Ahmad MT