Tak Ingin Proyek Molor Terulang, Komisi III DPRD Dorong Perubahan Pola Kerja PUPR

Suasana pertemuan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas PUPR. (Foto: ist)

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyusul masih adanya sejumlah kegiatan tahun anggaran 2025 yang tidak tuntas hingga melewati masa kontrak.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi dan monitoring yang digelar bersama Dinas PUPR Banjarmasin, Senin (12/1/2026).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dalam rapat tersebut terungkap, beberapa proyek strategis belum rampung, di antaranya penguatan siring anak Sungai Simpang Nangka, pembangunan drainase di Jalan Veteran, Cempaka Raya, dan Wildan, serta pengadaan lahan untuk normalisasi Sungai Veteran yang belum terealisasi.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan keterlambatan proyek dipengaruhi oleh perubahan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang berdampak pada proses e-purchasing. Menurutnya, perubahan tersebut menuntut kesiapan sistem serta sumber daya manusia yang memadai.

“Perubahan sistem ini membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi teknis maupun SDM,” ujarnya.

Meski demikian, Suri memastikan perbaikan manajemen waktu akan diterapkan pada 2026. Seluruh proyek Dinas PUPR ditargetkan selesai paling lambat November, sehingga tidak lagi menumpuk di akhir tahun anggaran.

Terhadap kontraktor yang belum menuntaskan pekerjaan pada 2025, pihaknya memberikan tambahan waktu disertai penerapan sanksi denda harian sebesar satu per mil dari nilai kontrak.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho, menegaskan pihaknya tidak menginginkan pola keterlambatan kembali terjadi. Ia menyoroti kebiasaan pengerjaan proyek yang baru dikebut menjelang akhir tahun, yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

“Pola seperti ini harus dihentikan. Ada proyek yang terpaksa diberi adendum karena tidak selesai di akhir tahun anggaran, dan ini berisiko terhadap kualitas,” tegasnya.

Ridho meminta Dinas PUPR menyusun timeline kerja yang lebih terukur dan realistis, dengan target seluruh pekerjaan sudah berstatus final and over (FAO) pada November 2026. Dengan demikian, proses evaluasi dan administrasi anggaran dapat berjalan lebih tertib.

Selain itu, ia juga mendorong percepatan penyerapan anggaran sejak awal tahun, mengingat Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diterima Dinas PUPR. Proyek-proyek strategis diminta sudah mulai berkontrak dan dikerjakan pada Januari hingga Februari 2026.

“Kalau dimulai sejak awal tahun, tidak ada alasan lagi proyek menumpuk di akhir anggaran. Ini penting agar kejadian tahun sebelumnya tidak terulang,” pungkasnya.

(Ih/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]