JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Arjuna, Kompleks Bumi Pemurus Permai Kelurahan Pemurus Dalam, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I (58), warga Kelayan B Tengah Kelurahan Kelayan Tengah.
Ia diamankan setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korbannya, yakni Sri Marganing Rahayu.
Kapolsek Kompol Christugus Lirens melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Iptu Sudirno mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat korban baru pulang ke rumah, dan melihat pagar dan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, serta kunci pintu pun dalam keadaan rusak.
“Saat dicek korban, ternyata barang-barang milikinya seperti laptop dan tablet raib digondol maling,” ujar Kanit, Senin (4/8).
Melihat hal tersebut, korban pun melapor ke Ketua RT setempat dan juga pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15 juta,” kata Iptu Sudirno.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan kurang lebih 3 jam setelah kejadian, di rumah anaknya di kawasan Kompleks Bumi Wahyu Utama Kelurahan Pamangkih Laut, Kabupaten Banjar,” ungkap Iptu Sudirno.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah laptop, sebuah kendaraan yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya,” lanjut Kanit
Dirinya juga membeberkan, terduga pelaku merupakan residivis yang bebas dari penjara pada tahun 2023.
“Pelaku sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” pungkas Kanit.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
(Api/Ahmad M)














