Tak Jera Dipenjara, HYS Terlibat Narkoba Lagi

Susana saat press rilis di Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, berhasil gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi serta mengamankan seorang pria berinisial HYS (46), warga Jalan Handil Bakti RT 008 RW 003 Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan di sebuah rumah diduga kerap terjadi transaksi narkotika, yakni di Jalan Manarap, Kompleks Surya Lestari RT 04 RW 02 Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Saat kita lakukan pengecekan, petugas mendapati HYS sedang berada di depan rumah tersebut. Kemudian langsung kita amankan dan lakukan interogasi,” ungkap Kapolresta Kombes Sabana A. Martosumito, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (12/6) sore.

Hasilnya, petugas dapat mengamankan sabu-sabu dan ekstase yang disimpan HYS.

“Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1 kg dan ekstasi sebanyak 980 butir dengan berat 339,04 gram, yang terbungkus plastik kopi dan dibuat dalam sebuah tas belanja,” tambah Kasat.

Selanjutnya, HYS dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kompol Mars Suryo membeberkan, kalau tersagka merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan masih menjalani bebas bersyarat selama tujuh bulan.

“Selama 7 bulan bebas bersyarat. Pelaku sudah mengambil barang sebanyak 6 kali, dan kali ini pelaku yang tertangkap,” bebernya.

Atas perbuatannya, HYS diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

(Adt

[feed_them_social cpt_id=57496]