Tak Jera Terjerat Narkoba, Bripka Ebet Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Bripka Ebet Riyadi
Upaca PTDH di Mapolresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito, upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Ebet Riyadi (40), digelar di halaman Mapolresta, Senin (8/5).

“Yang bersangkutan diPTDH karena melakukan tindak pidana yang sudah inkrah dan sudah divonis selama 6,8 tahun,” ujar Kapolresta didampingi Kasi Humas Profesi dan Pengamanan AKP Abdul Chair, usai upacara.

Lebih lanjut, Kombes Sabana berharap, dengan adanya tindakan ini, Polresta Banjarmasin bisa lebih baik lagi dan makin Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

“Jadi, mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” ajak Kapolresta.

Bripka Ebet Riyadi diPTDH lantaran tersandung kasus narkotika, dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subpasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, ia diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba di Jalan Hasan Basri, sekitaran ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu-sabu dan 3½ butir ekstasi.

Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar, Ebet divonis hukuman 1,68 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Selanjutnya, ia kembali diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di jalan Hasan Basri, tepatnya di depan RSUD Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi.

Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar, Ebet divonis hukuman 6,8 tahun penjara serta dilakukannya PTDH.

(Adt/Achmad MT)