JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Keuangan Daerah provinsi Kalimantan Selatan saat ini melakukan pendataan perusahaan yang menggunakan air permukaan diantaranya dibidang perkebunan dan pertambangan.
Hal itu seperti yang disampaikan kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Agus Dyan Noor, ketika berada di DPRD Kalsel,Kamis (26/08/2021).
Selain itu, Bakeuda Kalsel juga akan membuat kajian atas regulasi tarif yang ada dan disesuaikan dengan kementerian pekerjaan umum.
“Setelah Kajian tersebut , kita saat ini sedang melakukan proses pembuatan Peraturan Gubernur atau Pergub,”jelas nya.
Dirinya mengharapkan dengan upaya yang telah ditempuh oleh Bakeuda Kalsel ini diharapkan bakal dapatkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada sektor pajak air permukaan tersebut.
Disebutkan nya, pada saat ini perusahaan yang telah terdata menggunakan air permukaan mencapai 120 , dan saat ini pihaknya sedang berupaya untuk menempuh kenaikan yang diperkirakan mencapai 246 untuk keseluruhannya.
Adapun untuk target pendapatan pajak air permukaan pada tahun 2022 ditargetkan 40 Milyar pertahun,pungkasnya.
Pajak Air Permukaan 2022 Ditargetkan 40 Milyar
