JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mendongkrak pendapatan daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menghadirkan para wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait, kegiatan ini dibuka Wali Kota Ibnu Sina, di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (21/2).
Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat dan para wajib pajak mempunyai kesadaran dan pemahaman yang sama terhadap pentingnya pajak dan retribusi daerah.
“Sosialisasi ini memberikan penjelasan kepada _stakeholder_ dan wajib pajak bahwa ada perubahan, baik tarif dan jenis pajak. Sehingga ini bisa diketahui masyarakat,” ungkap Ibnu Sina.
Salah satu perubahan tersebut adalah kenaikan tarif retribusi parkir bagi masyarakat, yakni yang dahulunya Rp2.000,00 menjadi Rp3.000,00 untuk roda 2, dan Rp5.000,00 untuk roda 4 yang sebelumnya Rp3.000,00.
“Ini masih masa sosialisasi bersama Dinas Perhubungan dan UPT Parkir, sehingga dengan acara ini bisa diketahui masyarakat,” tutur Ibnu.
Oleh karena itu tegas Wali Kota, tidak ada lagi alasan untuk para wajib pajak tidak mengetahui perubahan tersebut.
“Apalagi sudah melalui pembahasan di 2023 kemarin bersama DPRD, dan disesuaikan dengan undang-undang pajak daerah yang baru,” tambahnya.
Ibnu pun berharap dengan sosialisasi ini kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak akan tinggi.
“Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) kita yang bersumber dari pajak daerah bisa tercapai sesuai target yang ditentukan,” pungkasnya. (Ih/Achmad MT)














