Tekan Angka Pernikahan Usia Anak, Pemkab Sinergi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Batulicin
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Kantor Pengadilan Agama Batulicin.(Foto: Diskominfo Tanbu)

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Guna menekan laju angka pernikahan usia anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu saling bersinergi dengan Kantor Pengadilan Agama setempat.

Sinergi ini dilakukan, melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Tanbu.

Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni mengatakan, kerjasama tersebut terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin dengan tujuan agar bisa menekan angka pernikahan usia anak.

“Layanan konseling diberikan melalui peran terintegrasi dan bersinergi antara DKBP3A Tanbu, dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ruang lingkup dari kerjasama ini ialah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Disamping itu, memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Diterangkan, materi konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumah tangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.

Diharapkan, setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa” tandasnya.

Untuk Diketahui, kerjasama ini dilakukan dengan nota kesepahaman penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/4/2021) oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj. Narni, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah S.Ag.

Reporter : Daniel Setiawan
Editor     : Rian