Tekan Lajunya Penyebaran Covid-19, Kabupaten Kapuas Akan Berlakukan PPKM Level 4

Kapuas PPKM Level 4

JURNALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan Covid-19, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas. Hal ini guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Kuala Kapuas, bertempat di Aula Bappeda Kapuas. Kamis, (5/8/2021).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kapuas H.M Nafiah Ibnor, bersama Jajaran Pejabat Polres Kapuas, dan Kodim 1011/Klk, Kementerian Agama, Satgas Covid-19, Kepala OPD terkait dan perwakilan tokoh agama.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dalam rakor tersebut, Wabup H.M Nafiah Ibnor menjelaskan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki PPKM level 4 berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor.180.17/171/2021, maka ada beberapa batas-batas peraturan yang di keluarkan yaitu, kegiatan pelaksanaan belajar/mengajar wajib dilakukan secara daring/online, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran, pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), kemudian untuk Pasar-pasar  pembatasan jam operasionalnya sampai dengan Pukul 17.00 WIB.

“Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri diperbolehkan menerima makan dibawa pulang / delivery take away dan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, dengan operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan prokes secara ketat, ” kata Nafiah.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa tempat-tempat ibadah yang sifatnya berjamaah ditiadakan sementara dan dialihkan dirumah masing-masing. Sedangkan untuk resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya yang bisa mengumpulkan banyak orang juga ditutup sementara.

“PPKM level empat ini resmi kita berlakukan mulai tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021, untuk tempat-tempat yang sifatnya bisa mengumpulkan orang banyak atau kegiatan lainnya sementara kita tiadakan dan juga meminta mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk menerapkan PPKM level empat,” Tegas Nafiah.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menambahkan bahwa hasil rapat tersebut ditindaklanjuti dengan Instuksi Bupati Kapuas terkait PPKM level 4.

“Bahwa Kabupaten Kapuas sudah masuk PPKM level empat, artinya zona merah. Dengan berlakunya PPKM level empat ini maka segala kegiatan masyarakat dibatasi lebih ketat lagi dan lebih tegas,” pungkas Panahatan.

(yun/om jk)

[feed_them_social cpt_id=57496]