JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tukang ojek ini diciduk anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, di kawasan Jalan Kaca Piring IV Gang Papadaan Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah.
Dia berinisial RA(29), warga Jalan Haryono M.T. RT 11 Kelurahan Mawar, yang diketahui memiliki narkoba di kediamannya, usai ditangkap polisi, Rabu sore (23/11/2022).
Yakni 11 paket sabu-sabu berat bersih 206,17 gram, 8 butir ekstasi warna hijau dengan logo Minion berat bersih 2,76 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam.
“Ditambah 1 pak plastik klip, 1 buah tas selempang warna hitam,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk bertransaksi, yakni 1 ponsel merek Samsung warna hitam, 1 ponsel merk Nokia warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat putih.
Pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait kasus ini, termasuk dari mana RA memperoleh narkoba.
Atas hal itu, ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sebentar 5 tahun.
(Adt)