JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi amankan terduga pelaku pembakaran rumah kos yang terjadi di Jalan Kayu Tangi II, Jalur 5 dan 6 RT 20 Kelurahan Pangeran, Sabtu (22/7) malam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Sudirno, Senin (24/7) siang.
“Masih kita lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Terduga pelaku berinisial MA (20), warga RT 11 Kelurahan Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran ada selisih paham.
“Motifnya masih kita dalami, namun dari pengakuannya, karena ada selisih paham dengan penghuni lainnya,” kata Ipda Sudirno.
Dari kejadian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diancam dengan Pasal 187 KUHP juncto 188 KUHP.
(Adt)