
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, ia mencoba mengelabui petugas dengan memasang pelat palsu di sepeda motor yang diduga dicurinya.
“Petugas kami langsung menginterogasi pelaku. Dari keterangan pelaku, pelat sepeda motor korban yang asli dibuang di daerah Hutan Sungai Parit,” ceritanya.
Petugas kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelat sepeda motor yang asli. Akhirnya setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menemukan dua buah pelat yang telah dibuang tersebut.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus berbeda. Pelaku baru keluar tahanan sekitar tahun 2020 dengan kasus narkoba,” pungkasnya.
Akhirnya bersama barang bukti, terduga pelaku diamankan di Makopolsek Banjarbaru Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tutupnya.
Reporter : Wahyu F
Editor : Ahmad MT














