JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (26/01/2026).
Penyerahan LHP berlangsung di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta kepala SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa terdapat dua LHP utama yang diterima, yakni terkait efektivitas pengelolaan kinerja dan keuangan Bank Kalsel serta pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan segera melakukan evaluasi atas seluruh temuan dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK, termasuk melakukan perbaikan atas kelemahan yang ditemukan di Bank Kalsel,” tegasnya.
Terkait temuan di bidang lingkungan hidup dan PPKH, Gubernur menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di kementerian terkait di pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia meminta kepala SKPD bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kegiatan pertambangan di Kalimantan Selatan yang terindikasi tidak mematuhi peraturan, termasuk aktivitas galian C yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriayanto, merinci dua LHP yang diserahkan. Pertama, LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin, lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin, potensi pencemaran lingkungan, serta kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif.
Kedua, LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.
Permasalahan yang ditemukan meliputi kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, serta penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (5C) sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah.
BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Selain itu, BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung pemeriksaan interim yang dijadwalkan dimulai pada 2 Februari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk meminta laporan progres secara berkala dari pihak eksekutif.
“Keberhasilan pemeriksaan BPK tidak diukur dari penyerahan laporan semata, tetapi dari sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Sumber: Adpim)














