Terjerat Hutang Rp5 Juta, MFS Nekat Jadi Kurir Sabu-Sabu

kurir sabu
Pelaku (tengah) saat press rilis satresnarkoba Polresta Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Saat salah satu terduga pelaku diwawancarai, yang berinisial MFS (29), ia mengaku alasannya mau menjadi kurir sabu-sabu karena masalah hutang.

“Karena terjerat hutang sebesar Rp5.000.000,00” ucapnya.

Ia menegaskan, dia bersama temannya yang berinisial HS (23) baru sekali melakukan.

“Baru sekali menjadi kurir sabu-sabu,” pungkasnya.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani KM 9, Tatah Kalakah Indah, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Diketahui, kedua terduga pelaku sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, yang merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolresta Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Ada tim kita menerima laporan bahwa di lokasi TKP sering terjadi transaksi narkotika, dan selanjutnya kami tindak lanjuti,” tuturnya, Senin (13/6/2022).

Kapolresta menjelaskan, satu jam sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas pada Kamis (9/6/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA.

“Kemudian terlihat dua orang yang mencurigakan dan petugas pun langsung mengamankan mereka,” terang Kombes Pol Sabana Atmojo.

Dari penangkapan tersebut, petugas menggeledah para pelaku dan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 680,48 gram.

“Jadi, mereka ini adalah ‘kuda’ (kurir) sabu-sabu yang disuruh kelompok daerah Banjar-Banjarmasin,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keduanya diamankan di Mapolresta dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” tutup Kapolresta Banjarmasin.

(adt)