JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Barat menggelar rekonstruki ulang, kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) lansia yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, di jalan Tanjung berkat, gang Silahturahmi, Rt.18, kelurahan Teluk tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022) pagi.
Dalam rekonstruksi tersebut, total ada 20 reka adegan yang dilakukan pelaku yakni MR (26), pada korbannya M Jaini (71) dan Masrah (69), yang turut disaksikan oleh Aditya Rinaldi dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, selaku penasihat hukum tersangka.
Peristiwa tersebut, berawal pada Sabtu (6/11/2021) pagi, saat tersangka mendatangi kedua korban yang sedang duduk diwarung depan rumahnya, dengan maksud ingin berhutang rokok.
Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban yang bernama Jaini.
Mendengar tolakan tersebut, lantas membuat tersangka tersinggung dan langsung pulang kerumahnya.
Selang beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi kewarung tersebut, dengan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis mandau yang sudah terhunus di tangan kanannya.
Sesampainya didepan kedua korban, tersangka langsung menyerang si Jaini dibagian kepala, dengan senjata tajam yang ia bawa tadi, hingga membuat Jaini terjatuh ke tanah.
Halaman Selanjutnya