Melihat korban Jaini sudah terjatuh di tanah, tersangka kembali menyerang korban berkali-kali dengan sajam ke tubuh korban. Sementara korban hanya dapat menangkis serangan tersebut, dengan kedua tangannya.
Setelah itu, tersangka melihat dan mendatangi korban lainnya, yang tak lain adalah istri Jaini, yaitu Masrah, dan langsung menyerang Masrah dengan sajam dibagian kepala dan tangan sebelah kanannya.
Setelah mendapat serangan tersebut, lantas Masrah pun langsung menjauhi tersangka yang saat itu masih memegang sajamnya.
Selanjutnya, tersangka kembali mendatangi Jaini yang saat itu masih terduduk ditanah dan kembali menyerang tubuh korban dengan sajamnya.
Tak lama kemudian, muncul saksi yang bernama Sangaji, yang merupakan warga setempat, yang berniat ingin menolong korban dari amukan tersangka, namun belum sempat menolong, ia juga kabur kedalam rumah, lantaran ingin diserang tersangka dengan sajamnya.
Selang beberapa waktu, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh warga dan juga pihak kepolisian.
Tersangka bersama dengan barang bukti sebuah sajam diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut.
Sementara untuk kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun naasnya, setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif, korban atas nama Jaini, dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, pada 24 November 2021.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kalau proses pemeriksaan sempat terlambat, lantaran tersangka diduga ODGJ.
“Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum,” ujar Ipda Ginting, kepada awak media, usai melakukan rekonstruksi ulang.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 minggu, akhirnya hasilnya keluar dan tersangka dinyatakan waras, sehingga bisa kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADT)














