Tiga Terduga Pengedar Sabu Diringkus di Kota Banjarmasin

Pelaku dan barang bukti yang diamankan

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan Zafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (13/2) siang.

Ketiga orang tersebut adalah Noor Hidayah (37) dan Idah (45), yang meruapakan kakak beradik, warga Jalan 9 Oktober, Komplek Nusa Indah, Gang I Rt 22, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Erwandi Saputra (43), warga Jalan 9 Oktober, Gang Mutiara Rt II, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa memaparkan, saat kedua pelaku diamankan yaitu Noor Hidayah dan Idah, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita mendapati sepaket sabu dengan berat 4,38 Gram, yang niatnya ingin dijual oleh kedua pelaku,” ungkapnya, Selasa (19/12/23).

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 700 ribu, yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari pelaku lainnya yaitu pelaku Erwandi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwandi.

“Saat itu diamankan, didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp 400 ribu, yang diduga keuntungan dari transaksi narkotika,” bambah Kompol Bala.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Adt)