Banjar  

Tim Gakkum KLHK Segel Lahan Terbakar di Kabupaten Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Menindaklanjuti laporan Tim Intelligence Center Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI, terkait banyaknya titik api dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung ke lokasi yang dilaporkan.

Tim tersebut didampingi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar melakukan verifikasi lapangan ke lokasi terbakar, yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar. Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang September dan Oktober, terdapat 81 titik api di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik api di dalam HGU PT Borneo Indo Tani. Adapun luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah ± 2.570 _ha_ di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan ± 1.917 _ha_ di dalam HGU PT Borneo Indo Tani.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian, sehingga Ditjen Gakkum KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut.

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami. Sampai dengan 27 Oktober 2023, terdapat 49 lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK, yaitu 16 di Sumatera Selatan, 11 di Kalimantan Barat, 16 di Kalimantan Tengah, 2 di Kalimantan Selatan, 4 di Riau. Terdiri dari 8 perusahaan penanaman modal asing (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka, dan Luxemborg), 31 perusahaan penanaman modal dalam negeri, dan 10 lokasi lahan milik masyarakat,” urainya melalui siaran persnya yang diterima Selasa (31/10).

Saat ini Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data titik api dan citra satelit.

“Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla, baik di lahan korporasi maupun perorangan,” tambah Sustyo Iriyono.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, di samping melakukan pemadaman yang terus menerus oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, dan Masyarakat Peduli Api, penegakan hukum tegas juga dilakukan, dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

“Langkah penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Dalam menghadapi karhutla, mereka harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar,” tegasnya.

Atas karhutla yang terjadi saat ini Rasio Sani menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan. Mulai dari hukuman administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi. Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, yang tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, namun juga akan dikenakan pidana tambahan.

“Antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). Tindakan tegas penegakan hukum berlapis ini perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” jelasnya.

Rasio Sani menambahkan, hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla, karena asapnya sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak.

“Karhutla menyebabkan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara. Negara harus mengeluarkan biaya penanggulangan kebakaran yang sangat besar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera dan tidak berulang, sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” pungkasnya.

(Saprian)

[feed_them_social cpt_id=57496]