JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Ketua Tim Kota Layak Anak (KLA) Kabupaten Barito Kuala (Batola) H. Zulkipli Yadi Noor, menginstruksikan untuk membongkar 5 reklame neon _box_ iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, senin (27/6/23)
Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang tertera pada Pasal 11 ayat 3.
“Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Barito Kuala,” ungkap Zulkipli yang juga Sekretaris Daerah tersebut.
Apalagi tegasnya, Pemkab Batola melarang adanya iklan rokok, baik berupa spanduk maupun reklame.
“Hal itu untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan rokok. Selain itu, ini komitmen untuk mendukung predikat Kabupaten Layak Anak,” tambah Zulkipli.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga melibatkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Satpol PP, dan Camat Marabahan.
(Alibana)














