JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor bersama Wali Kota Banjarmasin H. Ibnu Sina, menandatangani akta notaris anggaran dasar legalitas hukum berdirinya PT Air Minum Bandarmasih, sebagai persiapan perubahan status perusahaan daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Penandatanganan yang disaksikan komisaris dan jajaran pejabat PDAM Bandarmasih ini, diinginkan Paman Birin (sapaan akrab gubernur) dapat meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat.
Apalagi menurutnya, salah satu layanan terpenting untuk kebutuhan sehari-hari warga ini, sangat berdampak bagi kehidupan, bahkan berpengaruh bagi perekonomian.
“Untuk itu, hadirnya pemerintah provinsi bagi Perseroda ini, sebagai bentuk dukungan tehadap pelayanan air minum bagi masyarakat, dan komitmen untuk memajukan perusahaan daerah di Kalsel,” papar guberur dalam sambutannya di Aula Kantor Utama PDAM Bandarmasih, Jumat (10/06/2022).
Bahkan menurutnya, dipilihnya badan hukum Perseroda di semua Perusahaan Air Minum di Kalsel, menjadi perhatian pemerintah pusat, karena menjadi satu-satunya model di Indonesia.
“Ini kita lakukan untuk menjadikan Badan Usaha Milik Daerah yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik,” tambahnya.
Di samping itu, wali kota mengungkapkan, perubahan ini menjadi sebuah terobosan baru untuk menjadikan PDAM lebih sehat dengan kinerja yang lebih terukur dan meningkatkan mutu pelayanan, yang sudah mencakup 98% se-Banjarmasin.
“Dengan hal ini, maka bisa bekerja sama dengan semua pihak, tidak hanya dari APBD, namun bisa dari pihak ketiga, seperti perbankan dan lainnya,” tutur Ibnu.
Karena menurutnya, untuk peningkatan kualitas pelayanan, perlu adanya investasi.
“Terutama untuk pipa distribusi, termasuk kawasan Banjarmasin Barat yang kami akui belum andal, karena memang perlu peremajaan pipa,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir. Yudha Achmady menyampaikan, selain dukungan pemerintah daerah, pihaknya akan memanfaatkan peluang dari investasi pihak ketiga, guna meningkatkan pelayanan air minum.
“Setelah ini kita daftarkan pada kementerian, kemudian kita langsung bergerak cepat untuk menyusun lagi rencana dalam 5 tahun ke depan untuk berbagai program peningkatakan layanan,” tutupnya kepada awak media.
Dengan adanya akta notaris ini, PDAM tinggal menunggu pengesahan oleh Kemenkumham RI, guna menjadi PT Air Minum Bandarmasih.
Editor : Achmad MT














