Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran, Wabup Batola Buka Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SHS

Wabup Batola saat membuka kegiatan. (Foto : Ben)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Standar Harga Satuan Tahun 2026, yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Herman Susilo, pada sebuah Hotel di Banjarmasin, Selasa (11/03/25).

Penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) harus didasarkan pada landasan yang jelas dan rinci, dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Informasi serta masukan yang terkumpul, dalam kegiatan ini akan menjadi pijakan utama dalam merumuskan SHS, yang akurat dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Wakil Bupati Herman Susilo dalam sambutannya menyampaikan, Penyusunan Perencanaan Daerah dan APBD telah menggunakan aplikasi SIPD, dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah dan dokumen APBD.

“Oleh karena itu diharapkan para peserta sosialisasi dapat lebih memahami lebih dalam dan persamaan persepsi mengenai SHS tersebut” bebernya.

Hadir pada kegiatan ini oleh Narasumber dari PT.Pilar Teknologi Surabaya, yang merupakan tenaga ahli, diharapkan dapat membantu memberikan pandangan profesional, untuk menghasilkan standar yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, proses ini tidak hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam peningkatan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” tutur Wabup.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka sejak tahun anggaran 2021, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian dalam pengelolaan keuangan di daerah, baik dari segi kebijakan struktur anggaran, maupun penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah.

Dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112).

(Ben/Ang)