JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Usai menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan Intan, dari 05–16 Februari 2021, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) telah mengamankan 6 tersangka. Tiga dengan kasus dugaan curanmor dan sisanya dugaan penggelapan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit roda dua, 1 unit roda empat, 4 STNK, serta 3 BPKB,” ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HSS, AKBP Siswoyo, saat konferensi pers di halaman markasnya, Selasa (23/02/2021).
Dengan adanya pengungkapan ini, pihaknya mengimbau masyarakat lebih hati-hati dan waspada terhadap barang pribadinya masing-masing.
“Pada saat parkir selalu kunci kendaraan, wajib gunakan kunci ganda. Bagi pelaku usaha, disarankan memasang CCTV,” pesan Kapolres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres HSS, AKP Rihold Sihotang, mengungkapkan berbagai trik yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Ada yang berpura-pura menjual, mencoba, hingga meminjam motor korban yang terperdaya tipu muslihat tersangka.
“Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, kemudian penadah dijerat Pasal 480 KUHP,” jelas AKP Rihold Sihotang.
Ia menambahkan, terjadi penurunan jumlah kasus curanmor dan penggelapan dibandingkan tahun 2020 lalu di operasi dan bulan yang sama.
Hal ini dikarenakan masyarakat lebih waspada terhadap barang pribadinya masing-masing.
“Alhamdulillah, kebanyakan masyarakat kita sudah lebih berhati-hati dan selalu waspada,” tutupnya.
Reporter : Ucok S
Editor : Al Isan














