Transaksi Sabu di Banjarbaru, Dua Warga Banjar Diringkus

Transaksi Sabu di rebatik

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Nekat dua pria transaksi sabu di depan Lapangan Basket Rebatiq, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, diringkus Satres Narkoba Polres Banjarbaru, pada Senin (21/6/2021) kemarin pada pukul 18.00 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, mengatakan, dua pelaku pria tersebut berinisial FH alias Uyoh alias Tulloh (25) warga Jalan Martapura Lama, Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

“Sedangkan pelaku berikutnya berinisial SS alias Safrozi (34) warga Jalan Martapura Lama, Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar,” katanya kepada jurnalkalimantan.com, Selasa (22/6/2021) siang.

Dikatakan Agus Hariyadi, sekitar pukul 18.00 Wita pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Lapangan basket Rebatik Banjarbaru, ada orang yang melakukan transaksi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak cepat meringkus pelaku. Dari pelaku kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram,” beber Agus Hariyadi.

Selain barang bukti sabu, petugas kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti, satu lembar potongan isolasi warna hitam , satu lembar potongan kertas tisuee , satu buah kotak rokok merek U MILD , satu buah Handphone Merek XIOMI warna pink dan hitam , satu buah Handphone Merek EVERCOSS warna biru dan hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat 1, sub Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun,” tutupnya

Reporter : Wahyu
Editor     : Rian