JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Bupati Barito Kuala (Batola) Hj. Noormiliyani A.S, menandatangani dan menyerahkan dokumen Rencana Pengembangan dan Pengolahan Irigasi (RP2I), berlangsung di rumah dinasnya, Selasa (31/05/2022).
Hal ini juga merupakan rangkaian dari Rapat Integrated Partisipatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) Batola tahun 2022—2026, yang digelar di Aula Selidah Kantor Sekretariat Pemkab Batola, yang disambut baik bupati.
“Batola ini merupakan wilayah pertanian, sehingga diharapkan terus mendapatkan perhatian lebih atas program RP2I IPDMIP,” tuturnya.
Ia juga menginginkan pemimpin Batola berikutnya bisa memperjuangkan kuota anggaran yang semakin besar, serta dapat meneruskan fondasi yang telah terbangun.
“Kalo kita kemarin bisa mendapatkan Rp25 miliar, mudah-mudahan yang berikutnya bisa Rp50 miliar, sehingga seluruh petani bisa merasakan irigasi yang layak,” harapnya.
Pada rapat RP2I IPDMIP berisi berbagai agenda, di antaranya paparan resume mulai dari hasil penyusunan RP2I kewenangan pusat, provinsi, serta Kabupaten Batola. Acara juga berisi dialog dari peserta yang terlibat.
Penandatanganan dan penyerahan didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Batola Munadi, bersama Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalsel Abdul Rahim, dan Kasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan III M. Ilyas Firmansyah.
Kepala Bappelitbang Batola menerangkan, akan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di tahun 2022, membuat pihaknya melakukan penandatanganan pengesahan dokumen terkait.
“Dokumen ini menjadi modal bagi pemerintahan selanjutnya,” ucapnya.
Pembangunan irigasi melalui program IPDMIP ini sudah selesai dibangun yang lokasinya tersebar di beberapa kecamatan di Batola, terutama yang berfokus di lima wilayah, seperti di Desa Karya Indah (Kecamatan Tabukan), Desa Banitan (Kecamatan Bakumpai), Desa Bantuil, Desa Badandan (Kecamatan Cerbon), dan Desa Andaman (Kecamatan Anjir Pasar).
“Program ini merupakan program pemerintah di bidang irigasi yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi, baik sistem irigasi kewenangan pusat, kewenangan provinsi, maupun kewenangan kabupaten,” tambah Munadi.
Adapun irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten terdapat 99 desa, provinsi 17 desa, dan pusat 13 desa.
(Alibana)














