Ungkap Peredaran Narkoba di Kelayan, Wali Kota HM Yamin HR Apresiasi Ditpolairud Polda Kalsel

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin. (Foto : Dok)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, mengapresiasi Ditpolairud Polda Kalsel, atas pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu, di perairan Sungai Kelayan.

Penangkap 2 orang pelaku yang diduga anggota sindikat narkoba lintas daerah itu, dinilai sebagai bukti komitmen kuat aparat penegak hukum, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin kami mengapresiasi penuh kinerja kepolisian khususnya Ditpolair Polda Kalsel,” kata HM Yamin HR di Banjarmasin, Ahad (30/03/2025).

Wali Kota Yamin juga menyampaikan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, telah melakukan koordinasi bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda di Kota Seribu Sungai agar dan terhindar dari narkoba.

Mereka terus bergerak memasifkan program pencegahan, mendukung penuh kepolisian sebagai garda terdepan dalam penindakan di lapangan.

“Banjarmasin diketahui salah satu jalur yang terus jadi sasaran pasar pengedar. Pintu masuknya ternyata tidak hanya di darat namun juga lewat sungai.Karena itu sudah sepantasnya kita bersama-sama terus berkomitmen mencegah dan memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

Yamin sendiri mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba, yang dilakukan sekelompok orang atau sindikat, dan memasuki wilayah hukum Banjarmasin.

“Kita akan dukung Polda Kalsel dan jajarannya mengungkap peredaran narkoba. Memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Yamin.

Sebelumnya diberitakan jajaran Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran 400 gram sabu-sabu di kawasan bantaran sungai Kelayan, Jalan Kelayan Selatan, Sabtu (15/03/2025).

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil meringkus, dua orang yang diduga kuat pengedar diringkus. Mereka adala berinisial MRF (21) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan AA (34) warga Kabupaten Tapin.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain, berinisial AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sempat melarikan diri.

(Hik/Ang)

[feed_them_social cpt_id=57496]