JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengungkapan tindak pidana pinjaman online (Pinjol) ilegal yang diduga dilakukan PT JMC selaku perusahaan penagihan, akhirnya menghasilkan 3 tersangka, dengan 1 di antaranya berwarga negara asing (Tiongkok).
Pinjol yang berkantor di Kabupaten Kotabaru ini telah digerebek Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, Selasa (19/10/2021) lalu.
Aparat juga menyita 90 unit komputer beserta perangkat lainnya sebagai barang bukti dan keperluan pendalaman kasus, yang ternyata telah menyasar banyak wilayah hingga luar Pulau Kalimantan.
90 unit komputer tersebut dioperasikan 35 operator penagih, yang diduga digerakkan 3 tersangka.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, perusahaan pinjol ilegal ini baru beroperasi satu bulan.
“Mereka sudah aktif mengawasi para peminjam, bukan hanya di Kalsel tapi se-Indonesia, termasuk di Pulau Jawa,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Mathilda Mapolda Kalsel, Rabu (27/10/2021).
Kapolda memperkirakan, Kotabaru sengaja dipilih perusahaan tersebut, agar jauh dari pengawasan, namun ternyata tetap berhasil diungkap, berkat kesigapan aparat.
Dalam kasus ini, pihaknya baru menemukan 2 korban yang melakukan pinjaman daring melalui aplikasi yang dibuat perusahaan tersebut.
Kapolda menceritakan, dengan pinjaman Rp1 juta, korban hanya menerima Rp600 ribu, dengan jangka waktu 1 minggu.
Kemudian jika terlambat membayar dengan jumlah pinjaman awal (Rp1 juta), akan dikenakan bunga per minggu sebesar 5% dan seterusnya.
“Kalau korban tidak bisa bayar, akan terus berlipat bunganya. Jika korban hilang atau tidak dapat dihubungi, mulailah ada teror kepada keluarga korban dan orang terdekat korban,” tambah Kapolda.
Dalam perkara ini, tiga tersangka dikenakan beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum yaitu pengancaman.
Editor : Achmad MT














