Wabup Katingan Dukung Penegakan Hukum Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Wakil Bupati Katingan, Firdaus hadiri Sosialisasi Perda dan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai sekaligus kampanye Gempur Rokok Ilegal

JURNALKALIMANTAN.COM, KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Firdaus menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Katingan terhadap penegakan hukum di bidang cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah dan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai sekaligus kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Aula Lantai II Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Selasa (27/5/2025).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dikutip dari website infopublik.id, kegiatan tersebut sebagai bagian dari implementasi Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 100/73.3.2-1.31 Tahun 2025, yang membentuk Tim Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, serta mendukung penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam sambutannya, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Katingan, Budiman L. Gaol, menyatakan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan hukum di bidang cukai serta dampak negatif dari rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara.

“Melalui program Gempur Rokok Ilegal, kita ingin membangun kesadaran bersama tentang pentingnya konsumsi produk legal serta menjaga lingkungan dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Wakil Bupati Katingan, Firdaus dalam arahannya menekankan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang berdampak pada kerugian negara dan daerah.

Menurutnya, hilangnya potensi penerimaan cukai akibat rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

“Ini tentu sangat merugikan pembangunan daerah. Kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum,” tuturnya.

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan mematuhi aturan yang berlaku.

“Mari kita jaga pasar dari produk-produk ilegal dan ciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil,” imbaunya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana peserta diberikan informasi lengkap mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan temuan peredaran produk tersebut kepada instansi terkait.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mewujudkan wilayah yang tertib hukum, sehat, dan bebas dari rokok ilegal.(Viz)

[feed_them_social cpt_id=57496]