JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian, kembali mencuat dan menuai kontroversi di tengah publik. Sejumlah pihak menolak gagasan tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan pandangan berbeda, termasuk kalangan akademikus.
Ketua Program Studi Hukum Universitas Sari Mulia (UNISM) Muhammad Mahendra Abdi, M.H. menilai, polemik kedudukan Polri apakah berada di bawah Presiden atau dibentuk sebagai lembaga tersendiri, berakar pada ketegangan antara prinsip negara hukum dan karakter sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Menurutnya, secara normatif, Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hanya mengatur fungsi dan peran Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tanpa secara eksplisit menempatkannya di bawah Presiden. Kekosongan pengaturan konstitusional tersebut kemudian diisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden.
“Dari perspektif hukum tata negara, pengaturan ini dapat dibenarkan, karena dalam sistem presidensial, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan mengendalikan aparat keamanan, demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas nasional,” ujarnya kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, Mahendra menilai dari sudut pandang prinsip independensi penegakan hukum, penempatan Polri di bawah Presiden berpotensi menimbulkan persoalan yuridis dan etik. Presiden merupakan aktor politik yang memiliki kepentingan kekuasaan, sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan, ketika Polri menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kekuasaan eksekutif.
“Kondisi ini dapat mengganggu asas persamaan di hadapan hukum dan objektivitas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam kerangka negara hukum, lanjut Mahendra, aparat penegak hukum idealnya bebas dari intervensi kekuasaan politik agar hukum dapat ditegakkan secara adil, netral, dan tidak diskriminatif.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Polri dibentuk sebagai lembaga yang lebih independen atau setidaknya semi-independen, dengan tetap menjaga akuntabilitas konstitusional.
Model tersebut, menurutnya, tidak sepenuhnya melepaskan Polri dari Presiden, tetapi dilengkapi dengan mekanisme pembatasan kewenangan eksekutif. Di antaranya melalui masa jabatan Kapolri yang pasti, pengawasan yang kuat dari DPR, keberadaan lembaga pengawas eksternal dan internal, serta jaminan transparansi dalam penegakan hukum.
“Jika ini dijalankan dengan baik, saya kira tidak akan lagi muncul problematika klasik seperti yang selama ini terjadi. Selain itu, hal ini juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai penguat kualitas institusi Polri,” pungkasnya.
(Ih/Ahmad M)














