Waduh! Ada yang Mengunggah Foto Rumah Orang Lain Agar Masuk Pendataan Warga Miskin

Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin (tengah) saat kegiatan bersama awak media

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Banyaknya warga yang mengaku miskin untuk mendapatkan bantuan sosial, membuat Pemerintah Kota Banjarmasin bersama pihak legislatif membuat peraruan daerah terkait, agar dapat memberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Dolly Syahbana, dalam diskusi bersama awak media, di salah satu rumah makan, Selasa (02/11/2022).

Ia menegaskan, peraturan itu nantinya sebagai upaya antisipasi, apalagi selama ini pendataan terfokus pada laporan Ketua RT.

“Kita bersama DPRD sepakat untuk meminimalisir kasus seperti itu. Saat ini sudah selesai finalisasi untuk Perda Kemiskinan itu,” ungkap Dolly.

Dengan payung hukum tersebut, pihaknya dapat menegakkan hukuman kepada warga yang mengaku miskin, atau pengusul, bahkan termasuk petugas yang memvalidasi.

“Kita memang ada petugas untuk melakukan validasi dan verifikasi. Jika ada petugas yang main mata, bahwa yang bersangkutan teryata tidak miskin dan dinyatakan miskin, ini bisa kita tindak nantinya,” tambah Dolly.

Selain itu, jika perda tersebut diberlakukan, pihaknya juga akan mengusulkan untuk penyusunan Peraturan Wali Kota.

“Kalau itu mengakibatkan kerugian negara dari hasil pemeriksaan, dan ternyata data yang diberikan tidak benar, bisa dikenakan sanksi bahkan pidana,” jelas Dolly.

Apalagi saat ini menurutnya, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan bantuan sosial melalui aplikasi dari kementerian, hingga banyak pula warga kalangan mampu untuk coba-coba mendaftar.

“Kita ada 60 anggota verifikasi yang turun ke lapangan, hingga didapati banyak warga yang mengupload berkas tidak sesuai, seperti foto rumah ternyata bukan rumahnya,” ucap Dolly.

Berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial, pada tahun ini terdapat 816 usulan, dengan 155 yang diterima, 87 ditolak dengan masa sanggah, dan sisanya masih dalam tahap verfikasi.

Adapun total per Mei 2022 ini, ada sekitar 74 ribu lebih kepala keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kota Banjarmasin.

Editor : Achmad MT