
Adapun peraturan yang harus diterapkan pada level 3 ini di antaranya pembatasan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama empat Menteri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50% maksimal dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucer, tempat pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat memakai masker, mencuci tangan, menyediakan penyanitasi tangan, yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan prokes ketat.
Restoran/rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, dapat melayani makan di tempat yang dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes.
Reporter : Ihsan
Editor : Ahmad MT