Wakil Rakyat Dari PKB Sosialisasikan Perda Tentang Pemilu

Suasana sosialisasi peraturan daerah anggota DPRD Kalsel Suripno Sumas di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Umum (Pemilu), Ahad (3/12/2023).

Sosialisasi ini dihadiri puluhan warga Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin tengah, Kota Banjarmasin.

Dikatakannya fokus sosialisasi ini adalah undang-undang tentang pemilu karena saat ini adalah masuk tahapan kampanye.

”Karena masuk dalam tahapan kampanye, saya mensosialisasikan kepada warga tentang undang-undang pemilu,” ucap sekretaris komisi I DPRD Kalsel tersebut.

Anggota dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa itu juga menjelaskan, bahwa ia sangat berhati-hati saat menyampaikan materi pada saat musim kampanye ini.

”Kami dalam menyampaikan materi ini sangat hati-hati dan hanya mengarah kepada apa yang menjadi tugas pokok yang berdasarkan kegiatan yang telah diatur yaitu sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan sosialisasi tentang pemilu ini pemilih bisa menggunakan hak suaranya untuk ikut memilih pada Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

”Kami berharap penggunaan hak suara semakin bertambah dibandingkan pemilu sebelumnya ,”jelasnya.

Sementara itu Anggota DPRD kota Banjarmasin, H Deddy Sophian meminta agar pemilih tidak saling bergesekan dan mengajak untuk menyambut pesta demokrasi ini dengan riang gembira.

Anggota DPRD Kalsel suripno Sumas didampingi Deddy Sophian saat diwawancarai awak media usai sosialisasi peraturan daerah tentang pemilu

”Kita berharap di pemilu ini warga tidak saling bergesekan, mari kita sambut riang gembira karena kita akan memilih pemimpin kedepannya,”katanya.

Jangan ada yang golput, kita yakin bahwa yang dicalonkan  pada pemilu 2024 itu merupakan calon putra-putra terbaik bangsa indonesia,” pungkasnya.

(YUNN)