JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Mulia Husin melakukan sosialisasi tentang Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Sosialisasi tersebut alam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah yang disahkan Oleh DPRD bersama pemerintah provinsi Kalsel.
Dalama kegiatan tersebut , para peserta yang berasal dari forum perwakilan masyarakat Kelurahan, RT, RW mendapatkan sosialisasi mengenai substansi materi Perda langsung dari Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel beserta beberapa narasumber lainnya.
Baca Juga : Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Politisi dari PAN ini menjelaskan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan suatu program baru yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta berbagai pihak yang lainnya agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah tersebut.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda ini maka masyarakat para peserta yang hadir saat ini dapat memahami, menyampaikan dan meneruskan kepada segenap warga di lingkungannya, terkait sosialisasi Perda ini,” ungkapnya.
Tampak hadir juga dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut Dr. Nurul Azkar Msidan Awaludin Abdi ST yang sekaligus berperan sebagai Narasumber.














