JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, terus melakukan pemantapan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi, terhadap Pengesahan RUU Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Februari lalu, lantaran merasa tidak pernah dilibatkan dalam tahapan perubahan undang-undang tersebut.
“Kita telah minta masukan di Bagian Hukum Pemkot untuk membawa itu,” ungkap Ibnu saat ditemui di Lobi Balai Kota Banjarmasin, Rabu (02/03/2022).
Bahkan pihaknya terus mengumpulkan data dan menerima aspirasi warga guna menempuh jalur hukum tersebut.
“Malam ini juga kita akan coba tanya dan serap aspirasi masyarakat Banjarmasin dalam program Badapatan Masyarakat, hingga bersama camat dan lurah juga, pakar hukum dan pengacara,” tuturnya.
Ditanya kerugian atas pemindahan ibu kota, Ibnu menjawab bukan masalah materiel, namun lebih pada aspek formal.
“Karena sejarah Kalimantan, apalagi sebelum jadi Provinsi Kalsel, Provinsi Kalimantan dulunya juga Banjarmasin ibu kotanya, artinya ada aspek kesejarahan yang kita pertahankan,” ucapnya.
Apalagi menurut Ibnu, dari 7 UU Provinsi yang disahkan, hanya Kalsel yang berubah.
“Kenapa hanya Kalsel yang berubah, karena provinsi lainnya menghargai aspek sejarah,” bebernya.
Ibnu juga menegaskan, jika hasil pertemuan nanti banyak masyarakat yang ingin mengembalikan ibu kota ke Banjarmasin, Pemkot akan makin mantap menghadap MK.
Sementara terkait adanya berita, yang menyampaikan pada masa lalu saat Ibnu menjabat Ketua Komisi I DPRD Kalsel menyetujui pemindahan ibu kota, diakuinya hanya sebagai penyesuaian dinamika politik.
“Jadi, setuju atau tidak itu wajar, lalu masuk ke dewan, dan RPJMD itu diperdakan. Kita sepakat bahwa yang dipindah perkantorannya, bahkan itu disebut pada poin pertama, ini malah ibu kota yang dipindah, kok tiba tiba, tahapannya seperti apa,” pungkas Ibnu.
Editor : Achmad MT