JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi yang sebagaimana sudah diamanatkan didalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu membuat Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj. Mariana, S.AB, MM. melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bertempat Di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Senin (03/06/2023).
Dalam sambutannya Hj. Mariana, S.AB, MM mengungkapkan bahwa Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Bumi Harapan yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan,” ujarnya.
Peserta yang hadiri para ibu – ibu terlihat sangat antusias dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra ini.
“Saya ingin ketika sudah mengetahui tentang perda ini , dan apabila ada hal yang melanggar perda tersebut, untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang,” harapnya.
Di lain pihak Nelly Ariani, SH, MH aktifis perempuan dan anak selaku nara sumber, mengungkapkan tentang pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak ini untuk meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.(Source : Humas DPRD Kalsel)