Banjar  

Wartawan Banjar Ikat Pita Putih Dilengan, Tanda Solidaritas Sesama Insan Pers

Kekerasan terhadap wartawan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Kekerasan terhadap wartawan kerap kali terjadi dengan beragam alasan, terakhir adalah kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang saat ini kasusnya ditangani Polda Jawa Timur.

Dewan Pers sendiri mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini terjadi di Surabaya, pada 27 Maret 2021 yang lalu.

Kapolres Banjar AKPB Andri Koko Prabowo pun bersedia diikat dengan pita putih sebagai tanda dukungan pada penegakkan hukum terkait penganiayaan terhadap wartawan.

Polda Jawa Timur sendiri telah menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini dari penyelidikan ke penyidikan usai tim khusus melakukan gelar perkara.

Dalam kesempatan berbeda, Jurnalis Banjar menunjukkan sikap dukungan moril kepada Polda Jatim untuk menindak terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan ini dengan tanda dukungan mengikatkan pita putih pada lengan.

Bahkan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dengan sukarela diikatkan pita putih oleh satu rekan Jurnalis Banjar, Abau Syahminan di Mapolres Banjar, Martapura pada, Kamis (23/4/2021).

Kapolres Banjar
Kapolres Banjar,AKBP. Andri Koko Prabowo, dipasangkan pita putih di lengan oleh salah satu jurnalis

Salah satu anggota Jurnalis Banjar, Adi Permana mengungkapkan dukungan ini sangat penting sebagai bentuk solidaritas sesama wartawan untuk bahu membahu dan merapatkan barisan mendukung penegakan hukum kekerasan terhadap wartawan.

“Kekerasan terhadap pers sudah lama terjadi dan selama ini penegakan hukumnya masih cukup memprihatinkan,” sebut Adi.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by jurnal kalimantan (@jurnalkalimantan)

Bahkan kata Adi Permana, cukup banyak insan pers saat menjalankan tugasnya coba dikasuskan dengan Undang-Undang yang lain, padahal kasus yang melibatkan wartawan harus diselesaikan dengan UU Pers.

“Kami salut dengan Polda Jawa Timur yang sedang menangani kasus ini, semoga dukungan moril ini memberi kekuatan bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dan semoga tak ada lagi jurnalis teraniaya di tengah menjalankan tugas jurnalistiknya,” harapnya.

Reporter : Wahyu
Editor     : Rian