Waspada Pesan Tilang Palsu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Beberkan Nomor Resmi ETLE

Salah satu tangkapan layar upaya penipuan modus tilang elektronik. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Maraknya kasus penipuan dengan modus pesan tilang elektronik, membuat masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin menjadi resah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin AKP Denny Maulana, mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan-pesan yang masuk dari nomor yang tidak jelas kebenarannya.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Hal itu sudah kita konfirmasikan dengan pihak kejaksaan. Itu dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan itu adalah penipuan,” ucapnya Senin (1/12/2025).

AKP Denny menjelaskan, pesan tilang resmi hanya disampaikan melalui nomor milik kejaksaan, dan Unit Tilang atau nomor layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Banjarmasin.

“Yaitu 0813-4923-5282. Sedangkan nomor admin tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin yakni 0851-8666-5566 dan 0896-2799-5566,” jelasnya.

“Kalau ada di luar nomor itu, silakan diabaikan saja. Untuk pemberitahuannya biasanya menggunakan nomor tersebut dan disertai bukti-bukti pelanggaran,” tambah Kasat.

AKP Denny juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.

“Sampai sejauh ini belum ada laporan. Untuk pelanggaran juga bisa dicek di website pelanggaran ETLE, sehingga bisa diketahui kebenarannya,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]