Ya Allah, Hasil Visum et Repertum Seorang Istri Alami Luka di 15 Titik Akibat KDR

Pelaku yang diamakan kepolisian (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial SMY (28), usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya yang berinisial MW (23).

Ia diamankan tim Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Tim Macan Resta, di kediaman orang tuanya di Jalan Alalak Selatan RT 09 RW 01, Banjarmasin Utara, Rabu (18/10/23).

Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, awal mula KDRT itu dilakukan oleh SMY kepada istrinya MW pada Sabtu (01/07) lalu.

Usai suaminya melakukan kekerasan, MW pun berinsiatif untuk meminta visum et repertum di RSUD dr. H Moch. Ansari Saleh.

“Menurut hasilnya, korban mendapat luka tusuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, punggung sisi kanan, perut, lengan atas kanan, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan lipat paha kanan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/10).

Tak hanya itu, pada MW juga ditemukan adanya udara pada rongga selaput paru-paru kanan.

“Dan luka iris pada kiri dahi, pipi kanan, jari manis tangan kanan, punggung sisi kanan, belakang telinga kanan, dan luka lecet pada kanan leher,” sambung Kompol Thomas Afrian.

Merasa tak terima anak perempuannya dianiaya, sang ayah yang berinisial P (54) langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin.

“Kita mendapat laporan dari sang ayah korban P (54) bahwa dia tidak terima anak perempuannya dianiaya oleh suaminya SMY,” bebernya.

Usai mendapat laporan itu, lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

Berselang beberapa bulan, SMY berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, kini dia berada di kantor untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol Thomas.

(Adt)