JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, memimpin langsung aksi bersih-bersih bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Km 1 hingga Km 6 Sabtu (14/2/2026). Kegiatan berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 10.00 WITA dan menyasar aliran sungai yang tertutup sedimen, sampah, serta sisa material proyek.
Dalam peninjauan tersebut, Yamin menemukan sejumlah bangunan jembatan dan proyek infrastruktur yang menyisakan residu konstruksi di badan sungai. Kondisi itu dinilai memperparah penyempitan aliran air dan berpotensi mempercepat pendangkalan.
“Kalau sisa material pekerjaan dibiarkan, aliran sungai kita bisa mati. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut masa depan pengendalian banjir di Banjarmasin,” tegasnya.
Menurutnya, aksi bersih-bersih ini merupakan bagian dari gerakan normalisasi sungai yang sebelumnya juga dilakukan di Sungai Pekapuran.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga menjadwalkan kegiatan lanjutan di kawasan Kampung Gadang yang mengalami sedimentasi parah hingga hampir menutup aliran air.
Program tersebut melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, Polri, serta instansi vertikal sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam penanganan lingkungan.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan sejumlah titik di Jalan Ahmad Yani tersumbat akibat pembangunan jembatan yang tidak memenuhi standar teknis aliran air.
Selain itu, limbah proyek yang tidak diangkut setelah pengerjaan turut mempersempit badan sungai. Temuan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan teknis, sekaligus memastikan percepatan normalisasi didukung ketersediaan alat, regulasi, serta kepatuhan pelaksana proyek.
Yamin menegaskan, partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dan lintas institusi diharapkan dapat mempercepat proses pembersihan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga sungai sebagai sumber kehidupan.
“Kita ingin masyarakat sadar terhadap pentingnya sungai. Ini perlu gerakan bersama,” ujarnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan memperketat klausul kontrak kerja dengan mewajibkan pembersihan material sisa proyek sebelum serah terima pekerjaan. Sanksi administratif hingga evaluasi kinerja penyedia jasa disiapkan bagi pihak yang terbukti mengabaikan dampak lingkungan.
“Setiap pekerjaan infrastruktur harus memastikan tidak ada residu yang tertinggal di sungai. Jika melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memulihkan fungsi sungai sebagai sistem drainase alami kota sekaligus membangun tata kelola pembangunan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan guna meminimalisasi risiko banjir di masa mendatang.
(Adv/Ang)














