YLK Kalsel Kritik Keras Penonaktifan BPSK: Langkah Mundur yang Berpotensi Melawan Hukum

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Akhmad Murjani

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan Dr. Akhmad Murjani, menyoroti tajam keputusan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel yang menonaktifkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin. Langkah tersebut dinilainya berpotensi melawan undang-undang perlindungan konsumen.

Murjani memaparkan, alasan penonaktifan didasarkan pada rencana kepindahan kantor dinas ke Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi, dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Menurutnya, BPSK adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di kabupaten/kota, sebagai implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, penonaktifan ini dianggap Murjani sebagai langkah mundur bagi kehadiran negara.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Apabila dinonaktifkan, berarti pemerintah provinsi tidak hadir bagi masyarakatnya,” ujar Ketua YLK Kalsel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Ahad (25/1/2026).

Murjani menegaskan, bahwa posisi Dinas Perdagangan di tingkat provinsi seharusnya menjadi sektor utama dalam menjaga eksistensi BPSK. Ia pun menyayangkan sikap tersebut, karena mengabaikan prestasi BPSK Banjarmasin selama ini, dan kebutuhan konsumen pencari keadilan di wilayah Kalsel.

“Sangatlah disayangkan sikap Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel menonaktifkan keberadaan BPSK,” tegasnya.

Murjani merinci sejumlah regulasi yang menjadi landasan kuat eksistensi BPSK, antara lain Pasal 49 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Keputusan Presiden No. 90/2001, Keppres No. 18/2010, Keppres No. 5/2012, serta peraturan di tingkat provinsi.

Lebih jauh ia menilai, bahwa Dinas Perdagangan semestinya melakukan pembinaan, fasilitasi, dan penguatan kapasitas BPSK, atau bahkan mendorong perluasan jangkauan pelayanan dengan membentuk cabang di kabupaten/kota lain.

“Kami masyarakat berharap agar Gubernur tidak gegabah membekukan lembaga yang sudah eksis, hanya karena masalah domisili dan keterbatasan anggaran,” tambah Murjani.

YLK Kalsel pun mendesak Gubernur untuk segera tanggap, agar tidak terjebak pada pelanggaran regulasi yang sudah mengatur keberadaan lembaga tersebut.

“Seluruh provinsi di Indonesia, hanya provinsi Kalsel—pemerintah daerahnya melalui Kepala Dinas Perdagangan—yang berani menonaktifkan BPSK-nya,” pungkas Murjani. (Ian/A.MT)

[feed_them_social cpt_id=57496]